OC Kaligis adalah mantan narapidana yang sebelumnya divonis dengan masa tahanan tujuh tahun penjara
Jakarta (ANTARA) - Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) menilai mantan terpidana kasus suap OC Kaligis sudah tidak layak menjadi advokat.
Koordinator GRPB Oscar Pendong mengatakan pihaknya telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa perkara OCK dengan Nomor 89/Pid.Sus/TPK/2015.
“Kami meminta PN Jakarta Pusat untuk menyampaikan salinan putusan kepada organisasi-organisasi advokat tempat OC Kaligis bernaung, supaya diberhentikan secara tetap dari profesinya sebagai advokat,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, pihaknya juga meminta Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM, agar melakukan terobosan hukum dengan memberhentikan dari profesinya semua advokat yang terbukti melakukan tindak pidana.
Kata dia, penerapan Pasal 11 juncto Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diharapkan menjadi pijakan awal pembenahan fungsi kontrol terhadap advokat secara keseluruhan.
"Hal ini demi maruah, keluhuran, dan martabat profesi advokat yang senantiasa diberi title officium nobile atau profesi mulia," katanya menegaskan.
Baca juga: Sidang gugatan OC Kaligis terhadap kasus lama Novel kembali digelar
Desakan GRPB itu bermula dari keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menunjuk OCK sebagai pengacara. Beberapa kalangan menganggap itu sebagai hal yang lumrah. Sebab, OCK merupakan sosok yang malang melintang di dunia advokat. Namun, sebagian kalangan yang berasal dari praktisi hukum mengkritiknya.
“OC Kaligis adalah mantan narapidana yang sebelumnya divonis dengan masa tahanan tujuh tahun penjara,” kata anggota GRPB Yusuf Seno Hetmina.
Yusuf menjabarkan Pasal 10 UU Advokat yang mengatur mengenai pemberhentian advokat, yaitu antara lain karena permohonan sendiri, dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih, dan berdasarkan keputusan organisasi advokat.
Ia menambahkan advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, maka tidak berhak menjalankan profesi advokat.
“Hal kembalinya OC Kaligis sebagai pengacara ini menjadi makin menarik, tatkala beberapa persoalan besar di Tanah Air yang menjerat banyak oknum aparat penegak hukum lain seperti kepolisian, kejaksaan, bahkan hakim pada pemecatan dengan tidak hormat akibat terbukti melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Dia menegaskan mengacu Pasal 5 ayat (1) UU Advokat, maka advokat sebagai penegak hukum juga mempunyai peran moral yang besar dalam ikut menegakkan hukum demi tercapainya supremasi hukum di Indonesia.
Peran besar penegakan hukum dimaksud tidak saja bersifat kehadiran untuk memberikan akses keadilan di dalam ruang persidangan saja namun juga pengejawantahan nilai, ide, visi untuk menjadi sebuah argumentasi hukum menuju kebenaran.
Baca juga: KPK sebut penunjukan OC Kaligis percepat penanganan kasus Lukas Enembe
Baca juga: OC Kaligis bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung
Pewarta: Fauzi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023